Penjelasan Maulid Nabi Muhammad SAW Lengkap
Maulid Nabi Muhammad SAW itu adalah peringatan lahirnya Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam. Dimana bagi setiap umat Islam di dunia dan termasuk di Indonesia memperingati hari lahir Nabi Muhammad itu jatuh pada tanggal 12 rabiul awal penanggalan Hijriyah. Oleh karenanya berikut ini adalah penjelasan mengenai tradisi bagi seluruh umat Islam untuk merayakan atau memperingati hari lahir Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam atau kerap yang disebut dengan Maulid Nabi SAW.
Maulid Nabi Muhammad SAW
Perayaan Maulid Nabi merupakan tradisi yang berkembang di kalangan umat Islam jauh setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Dan inti pokok dari peringatan ini adalah ekspresi kegembiraan dan penghormatan kepada Nabi Muhammad. Perayaan maulid nabi dalam sejarah islam sudah berlangsung sejak lama, yaitu sejak ribuan tahun yang lalu.
Kemudian berikut ini setidaknya ada tiga teori atau pendapat yang menjelaskan tentang asal mula dari perayaan peringatan hari maulid Nabi yaitu:(1)
Pertama, perayaan maulid pertama kali di adakan oleh kalangan dinasti Ubaid (Fathimi) di mesir yang berhaluan Syiah Islamiyah (Rafidhah). Mereka berkuasa di mesir tahun 362 -567 Hijriyah, atau sekitar abad 4-6 Hijriyah. Mula-mula dirayakan di era kepemimpinan Abu Tamim yang bergelar, Al- Mu’iz Li Dinillah.
Kedua, perayan maulid di kalangan Ahlus Sunnah, bahkan menurut imam Jalaluddin As-Suyuti termasuk imam ahli hadist dan sejarah yang paling giat mendukung peryaan maulid Nabi Muhammad, beliau menjelaskan bahwa orang pertama kali merintis peringatan maulid Nabi adalah Sultan Abu Said Muzhaffar Kukabri bin Zinuddin bin Baktatin, gubernur irbil wilayah irak. Beliau hidup pada tahun 549-630 H.
Ketiga, perayaan maulid pertama kali di adakan oleh Sultan Shalahuddin Al Ayyubi (567-622 H), penguasa Dinasti Ayyub (di bawah kekuasaan daulah Abbassiyah). Tujuan beliau untuk meningkatkan semangat jihad kaum muslimin, dalam rangka menghadapi perang salib melawan kaum salibis dari eropa dan merebut Yerusalem dari tangan kerajaan salibis.
Dimana seluruh umat Islam diperbolehkan untuk merayakan atau memperingati hari Maulid Nabi ataupun hari-hari bersejarah yang lainnya. Karena dalam memperingati hari bersejarah tersebut itu termasuk salah satu dari hal yang memuliakannya. Dan hal tersebut tertuang dalam firman Allah
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اَ لَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُ مِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰٮةِ وَا لْاِ نْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِا لْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰٮهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰٓئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَا لْاَ غْلٰلَ الَّتِيْ كَا نَتْ عَلَيْهِمْ ۗ فَا لَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَ اتَّبَـعُوا النُّوْرَ الَّذِيْۤ اُنْزِلَ مَعَهٗۤ ۙ اُولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
allaziina yattabi'uunar-rosuulan-nabiyyal-ummiyyallazii yajiduunahuu maktuuban 'ingdahum fit-taurooti wal-ingjiili ya`muruhum bil-ma'ruufi wa yan-haahum 'anil-mungkari wa yuhillu lahumuth-thoyyibaati wa yuharrimu 'alaihimul-khobaaa`isa wa yadho'u 'an-hum ishrohum wal-aghlaalallatii kaanat 'alaihim, fallaziina aamanuu bihii wa 'azzaruuhu wa nashoruuhu wattaba'un-nuurollaziii ungzila ma'ahuuu ulaaa`ika humul-muflihuun
Artinya: "(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang beruntung."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 157)
Jenis-Jenis Perayaan Dalam Memperingati Maulid Nabi
Pada dasarnya terdapat tiga fakta tentang Maulid Nabi yaitu yang pertama perayaan maulid nabi itu sudah dilaksanakan sejak lama berabad tahun yang lalu, yang kedua perayaan Maulid nabi sudah dilaksanakan hampir di seluruh dunia dan termasuk Indonesia. Namun yang ketiga, perayaan atau memperingati Maulid Nabi terdapat beberapa cara atau au perbedaan dalam memperingatinya.
Dan berikut ini adalah beberapa jenis-jenis perayaan dalam memperingati Maulid Nabi yaitu:
- Memperingati maulid nabi yang paling ringan iyalah bahwasanya hari Maulid Nabi jatuh pada tanggal 12 Robiul awal penanggalan Hijriyah. dan di negara Indonesia hal tersebut adalah salah satu hari di mana memperingati hari keagamaan, sehingga dinyatakan sebagai hari libur.
- Memperingati maulid nabi yang kedua dilaksanakan di masjid-masjid, di sekolah-sekolah, ataupun tempat yang lainnya dengan mengadakan ceramah keislaman, bazar, pameran buku dan sebagainya.
- Yang ketiga dalam rangka memperingati maulid Nabi diadakan di sebagian pesantren, organisasi-organisasi Islam, ataupun yang sebagainya dengan mendatangkan kyai, ustad, ataupun tokoh-tokoh keagamaan yang lainnya. Dengan rangkaian acara; membaca Al-Qur'an, dzikir-dzikir, pembacaan shalawat nabi, serta manaqib Rasulullah.
- Kemudian yang selanjutnya dalam rangka memperingati maulid Nabi dengan yang lebih modern, yaitu seperti dilakukan dengan seminar bedah buku ataupun yang berbau dengan perkembangan zaman.
Nilai-Nilai Pendidikan Islam Dalam Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Nabi Muhammad shallallahu alaihi salam merupakan suri teladan yang baik bagi seluruh umat manusia dan khususnya pada seluruh umat Islam. Dimana apabila kita memperingati Maulid Nabi itu terdapat nilai-nilai pendidikan Islam. Oleh karenanya berikut ini adalah beberapa nilai-nilai pendidikan dalam memperingati Maulid Nabi yaitu:(2)
- Pertama
Meneguhkan kembali kecintaan kita terhadap Rasulullah SAW. Bagi seorang mukmin, kecintaan terhadap Rasulullah SAW adalah sebuah keniscayaan, sebagai konsekuensi dari keimanan. Kecintaan pada utusan Allah ini harus berada di atas segalanya, melebihi kecintaan pada anak dan isteri, kecintaan terhadap harta, kedudukannya, bahkan kecintaannya terhadap dirinya sendiri. Rasulullah bersabda,
Yang Artinya: Tidaklah sempurna iman salah seorang dari kalian hingga aku lebih dicintainya daripada orangtua dan anaknya. (HR. Bukhari).
- Kedua
Meneladani perilaku dan perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, seperti meniru 4 sifat Rasulullah yakni Sidiq, Tabligh, Amanah, Fathonah yang mana hal tersebut sesuai dengan firman Allah
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
لَقَدْ كَا نَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَا نَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَا لْيَوْمَ الْاٰ خِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًا ۗ
laqod kaana lakum fii rosuulillaahi uswatun hasanatul limang kaana yarjulloha wal-yaumal-aakhiro wa zakarollaaha kasiiroo
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 21)
- Ketiga
Melestarikan ajaran dan juga perjuangan Rasulullah, dimana sesaat sebelum Rasulullah menghembuskan nafas terakhir, Rasul meninggalkan pesan pada umat yang amat dicintainya ini. Beliau bersabda:
Artinya “Aku tinggalkan pada kalian dua hal, kalian tidak akan tersesat dengannya, yakni Kitabullah dan sunnah NabiNya sallallahu alaihi wa sallam” (HR. Malik).
Kesimpulan
Dengan demikian itu tadi merupakan sedikit penjabaran mengenai maulid nabi yang mana maulid Nabi merupakan hari dimana memperingati lahirnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. di mana dengan memperingati maulid nabi itu adalah salah satu tanda kecintaan umat Islam terhadap Rasulullah.
Secara subtansi, peringatan ini adalah ekspresi kegembiraan dan penghormatan kepada Rasulullah Muhammad SAW dengan berbagai bentuk kegiatan seperti pembacaan shalawat nabi, syair barzanji, dll sebagai upaya untuk mengenal akan keteladanan Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa ajaran agama islam,
Footnote
(1). Musohihul Hasan,M.Pd.I Abstraksi, Nilai nilai Pendidikan Islam dalam Maulid Nabi ‐
Muhammad SAW, Vol. 1, 2015, hal. 211-212
(2). Ibid, hal. 214-217